Bagaimana caranya menutup kartu kredit Mandiri ? Mudah asal kita paham syarat dan ketentuannya.
Berikut ini langkah – langkah untuk melakukan penutupan kartu kredit:
Daftar Isi[Lihat]
1. Ajukan Penutupan Kartu Kredit ke Mandiri
Pemegang Kartu mengajukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Mandiri secara tertulis lewat email atau surat, atau menghubungi Layanan Call Center.
2. Wajib Melunasi Semua Tagihan Kartu Kredit
Pemegang Kartu Mandiri wajib melunasi semua tagihan sebelum penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit Mandiri baru akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Mandiri akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
3. Mandiri Memblokir Kartu Kredit
Mandiri wajib melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Tujuan pemblokiran adalah agar kartu kredit Mandiri tidak bisa digunakan lagi setelah diproses penutupannya.
Jadi, pemegang kartu harus tahu bahwa setelah pengajuan penutupan diterima oleh penerbit maka kartu kredit tidak bisa digunakan.
4. Saldo Kredit di Kartu Kredit Wajib Dikembalikkan Jika Ada
Mandiri akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Mandiri atau bila tidak memiliki rekening di Mandiri, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Mandiri yang disepakati.
Saldo kredit di kartu kredit biasanya adalah kelebihan bayar yang dilakukan pemegang kartu atau refund atas transaksi kartu.
5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit Mandiri
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Mandiri akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
6. Kartu Suplemen Otomatis Ikut Ditutup
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Mandiri akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Penerbit
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu seperti Mandiri.
Mandiri berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Mandiri, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
Mandiri juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Mandiri dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Mandiri tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia
Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Mandiri sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.