Bagaimana caranya menutup kartu kredit MNC Bank ? Mudah asal kita paham syarat dan ketentuannya.
Berikut ini langkah – langkah untuk melakukan penutupan kartu kredit:
Daftar Isi[Lihat]
1. Ajukan Penutupan Kartu Kredit ke MNC Bank
Pemegang Kartu mengajukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit MNC Bank secara tertulis lewat email atau surat, atau menghubungi Layanan Call Center.
2. Wajib Melunasi Semua Tagihan Kartu Kredit
Pemegang Kartu MNC Bank wajib melunasi semua tagihan sebelum penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit MNC Bank baru akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka MNC Bank akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
3. MNC Bank Memblokir Kartu Kredit
MNC Bank wajib melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Tujuan pemblokiran adalah agar kartu kredit MNC Bank tidak bisa digunakan lagi setelah diproses penutupannya.
Jadi, pemegang kartu harus tahu bahwa setelah pengajuan penutupan diterima oleh penerbit maka kartu kredit tidak bisa digunakan.
4. Saldo Kredit di Kartu Kredit Wajib Dikembalikkan Jika Ada
MNC Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di MNC Bank atau bila tidak memiliki rekening di MNC Bank, maka ke rekening simpanan yang ada di luar MNC Bank yang disepakati.
Saldo kredit di kartu kredit biasanya adalah kelebihan bayar yang dilakukan pemegang kartu atau refund atas transaksi kartu.
5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit MNC Bank
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, MNC Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
6. Kartu Suplemen Otomatis Ikut Ditutup
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit MNC Bank akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Penerbit
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu seperti MNC Bank.
MNC Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan MNC Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
MNC Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan MNC Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, MNC Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia
Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada MNC Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.