Daftar Isi[Lihat]
Bagaimana caranya menutup kartu kredit Panin ? Mudah asal kita paham syarat dan ketentuannya.
Berikut ini langkah – langkah untuk melakukan penutupan kartu kredit:
1. Ajukan Penutupan Kartu Kredit ke Panin
Pemegang Kartu mengajukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin secara tertulis lewat email atau surat, atau menghubungi Layanan Call Center.
2. Wajib Melunasi Semua Tagihan Kartu Kredit
Pemegang Kartu Panin wajib melunasi semua tagihan sebelum penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit Panin baru akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Panin akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
3. Panin Memblokir Kartu Kredit
Panin wajib melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Tujuan pemblokiran adalah agar kartu kredit Panin tidak bisa digunakan lagi setelah diproses penutupannya.
Jadi, pemegang kartu harus tahu bahwa setelah pengajuan penutupan diterima oleh penerbit maka kartu kredit tidak bisa digunakan.
4. Saldo Kredit di Kartu Kredit Wajib Dikembalikkan Jika Ada
Panin akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Panin atau bila tidak memiliki rekening di Panin, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Panin yang disepakati.
Saldo kredit di kartu kredit biasanya adalah kelebihan bayar yang dilakukan pemegang kartu atau refund atas transaksi kartu.
5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit Panin
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Panin akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
6. Kartu Suplemen Otomatis Ikut Ditutup
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Panin akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Penerbit
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu seperti Panin.
Panin berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Panin, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
Panin juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Panin dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Panin tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia
Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Panin sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.