Daftar Isi[Lihat]
Bagaimana caranya menutup kartu kredit Sinarmas ? Mudah asal kita paham syarat dan ketentuannya.
Berikut ini langkah – langkah untuk melakukan penutupan kartu kredit:
1. Ajukan Penutupan Kartu Kredit ke Sinarmas
Pemegang Kartu mengajukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Sinarmas secara tertulis lewat email atau surat, atau menghubungi Layanan Call Center.
2. Wajib Melunasi Semua Tagihan Kartu Kredit
Pemegang Kartu Sinarmas wajib melunasi semua tagihan sebelum penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit Sinarmas baru akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Sinarmas akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
3. Sinarmas Memblokir Kartu Kredit
Sinarmas wajib melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Tujuan pemblokiran adalah agar kartu kredit Sinarmas tidak bisa digunakan lagi setelah diproses penutupannya.
Jadi, pemegang kartu harus tahu bahwa setelah pengajuan penutupan diterima oleh penerbit maka kartu kredit tidak bisa digunakan.
4. Saldo Kredit di Kartu Kredit Wajib Dikembalikkan Jika Ada
Sinarmas akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di Sinarmas atau bila tidak memiliki rekening di Sinarmas, maka ke rekening simpanan yang ada di luar Sinarmas yang disepakati.
Saldo kredit di kartu kredit biasanya adalah kelebihan bayar yang dilakukan pemegang kartu atau refund atas transaksi kartu.
5. Lama Proses Penutupan Kartu Kredit Sinarmas
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, Sinarmas akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
6. Kartu Suplemen Otomatis Ikut Ditutup
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Sinarmas akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
7. Penutupan Kartu Kredit Bisa Inisiatif Penerbit
Penutupan kartu kredit tidak hanya karena inisiatif pemegang kartu tetapi juga bisa karena inisiatif pihak penerbit kartu seperti Sinarmas.
Sinarmas berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan Sinarmas, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
Sinarmas juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Sinarmas dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, Sinarmas tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
8. Penutupan Kartu Akibat Pailit, Meninggal Dunia
Apabila Pemegang Kartu jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Sinarmas sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.