Advertisements

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online, Apa Terjadi ?

Advertisements

Apa yang terjadi saat kita tidak membayar pinjaman online ? Ikuti pengalaman kami menghadapi penagihan oleh perusahaan pinjaman online.

Gagal bayar di pinjaman online mendatangkan sejumlah konsekuensi.

Daftar Isi[Lihat]

1. Ditagih Collection Pinjaman Online

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan pinjol mulai melakukan proses penagihan.

Advertisements

Sebagai perusahaan P2P Lending, Pinjaman Online yang legal harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena mereka punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P

Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Dan secara teknis, penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

2. Mendapat Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp

3. Mulai Ditagih Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Pinjaman Online akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Advertisements

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Email, notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh tempo.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak

4. Ditagih Lewat Kunjungan ke Rumah

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector Pinjaman Online datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Namun perlu diingat bahwa Pinjaman Online merupakan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

5. Teman, Saudara, Keluarga Bisa Dihubungi Kolektor

Apakah pinjol legal bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?

Advertisements

Secara teori bisa karena POJK tidak melarang.

Namun, Pinjaman Online akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Related Post

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

6. NIK KTP dan Nama Dilaporkan ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.

Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, ihwal nasabah – nasabah blacklist, yang berstatus gagal bayar di Fintech.

Data di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan real-time, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Cara kerja Fintech Database lebih efektif mengidentifikasi nasabah blacklist di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.

Advertisements

7. Menghadapi Debt Collector DC Lapangan

Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.

Advertisements

Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap – siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector, sebagai berikut:

A. Tanggung Jawab Perusahaan

Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol legal, tetap mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.

Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.

Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).

Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.

Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.

Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam untuk menghadiri pertemuan, maka perusahaan paling kurang wajib memperhatikan bahwa

  1. Pertemuan dilakukan di kantor Penyelenggara;
  2. Ruang pertemuan dilengkapi dengan CCTV;
  3. Seluruh pembicaraan dalam pertemuan tersebut direkam dan dibuat berita acara yang diketahui oleh pihak terkait.
  4. Advertisements

Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.

Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi dengan Penyelenggara harus mengadakan pelatihan secara berkala baik terhadap setiap tenaga penagih yang menangani penagihan untuk Penyelenggara, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dan memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku dan Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan dari Penyelenggara yang bersangkutan.

B. Sertifikasi AFPI

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.

  • AFPI akan melakukan review terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan audit terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

C. Dihubungi Debt Collector

Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Beri review post
Advertisements
Related Post
Advertisements