Kredit HP dengan cara pay later menjadi salah satu cara pembayaran yang paling populer saat ini. Hampir semua e-commerce dan toko HP menawarkan cara kredit ini untuk beli HP terbaru. Apa itu kredit HP PayLater, bagaimana cara kerjanya dan apakah aman untuk transaksi ?

Kebutuhan akan pembiayaan untuk pembelian barang selalu ada. Orang butuh HP tapi budgetnya terbatas, pembiayaan menawarkan kredit dengan cicilan.

Selama ini, pembiayaan tersebut dilakukan oleh bank. Bank memberikan pembiayaan untuk nasabah ritel, biasanya, lewat kartu kredit.

Nasabah yang punya kartu kredit bisa membeli barang dan membayar dengan mencicil selama jangka waktu tertentu. Bisa pulang dengan HP baru, tanpa harus bayar tunai.

Tapi, jumlah orang yang punya kartu kredit sedikit di Indonesia. Susah untuk bisa apply kartu kredit.

Sementara, seiring tumbuhnya e-commerce muncullah kebutuhan akan pembiayaan online yang lebih mudah dan lebih cepat. Fasilitas yang bisa diakses lewat aplikasi bersamaaan dengan pembelanjaan di e-commerce.

Muncullah fitur PayLater atau kredit HP yang ditawarkan fintech lending. 

Bagaimana cara kredit HP bekerja, apa fitur yang ditawarkan PayLater, cara apply, berapa bunganya dan jika muncul masalah, cara pengaduan konsumen ke OJK ?

Daftar Isi

Apa itu Kredit HP 

Kredit HP PayLater
Kredit HP PayLater

Kredit HP adalah jenis kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian HP ponsel secara cicilan selama tenor pinjaman tertentu. 

Jenis kredit ini tidak membutuhkan jaminan. Masuk kategori kredit tanpa jaminan.

Kredit HP bisa diajukan secara online dan offline di toko. Secara online, pengajuan lewat aplikasi yang bisa diunduh di Play Store, sementara pengajuan offline dilakukan langsung di merchant toko yang menjual ponsel.

1. Fitur PayLater

PayLater adalah istilah lain dari kredit HP, yaitu nasabah membeli sekarang dan membayar kemudian hari secara cicilan.

Layanan PayLater bekerja dengan menyediakan fasilitas pembayaran secara cicilan tanpa kartu kredit. Konsumen bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di kemudian hari.

Untuk menggunakan layanan ini pengguna harus melakukan pendaftaran dan mengajukan limit terlebih dahulu. Limit yang diberikan kemudian bisa digunakan untuk membeli berbagai produk atau layanan di berbagai merchant rekanan yang bekerjasama dengan Indodana.

2. Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Salah satu keunggulan kredit HP yang saat ini banyak ditawarkan oleh fintech pinjaman online adalah tidak membutuhkan kartu kredit. Kartu kredit tidak menjadi persyaratan pengajuan kredit HP ini.

Tidak adanya persyaratan kartu kredit ini penting karena sebelumnya pengajuan pembiayaan pembelian ponsel ke bank mensyaratkan kepemilikan kartu kredit. Sementara, banyak orang tidak punya kartu kredit di Indonesia.

Cara Pengajuan PayLater

Baik cara pengajuan online maupun offline, pembelian yang bisa dikreditkan harus dilakukan di toko atau merchant e-commerce yang sudah kerjasama dengan perusahaan yang memberikan kredit. Tidak bisa mengajukan di sembarang toko.

A. Pengajuan Offline di Toko

  1. Siapkan KTP, dokumen pendukung lainnya
  2. Kunjungi Toko Mitra terdekat dan pilih barang dan rencana pembiayaan 
  3. Sales Agent kami akan memproses aplikasi kamu dalam waktu kurang lebih 3 menit
  4. Baca dan tandatangan kontrak, serta bayar Biaya DP dan Admin
  5. Bawa pulang barang 

B. Pengajuan Online

  1. Unduh aplikasi di Google Play Store atau Apple Ios
  2. Buka akun di aplikasi
  3. Ajukan pinjaman lewat aplikasi, ikuti persyaratan dan dokumen
  4. Pengajuan disetujui dan memperoleh plafon kredit
  5. Belanja di merchant partner dan pilih cara pembiayaan dengan kredit. Pastikan merchant yang memang sudah kerjasama
  6. Pilih barang yang akan dibiayai dan cicilan tenor pinjaman

C. Persyaratan Pengajuan

Untuk bisa mengajukan konsumen harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain, yang paling umum diterapkan, adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia antara 18 sampai 60 tahun.
  • Berdomisili di wilayah coverage area dari perusahaan. Tidak semua mengcover seluruh Indonesia, paling banyak di pulau Jawa.
  • Berpenghasilan minimal tertentu, misalnya, Rp 3.000.000 per bulan.

D. Dokumen 

Dokumen yang diminta untuk pengajuan cukup sederhana, yaitu:

  1. Kartu identitas (KTP) dan swafoto (selfie)
  2. Dokumen pendukung lain, misalnya, bukti tempat tinggal: hubungkan akun e-commerce yang sudah dipakai bertransaksi, bukti penghasilan: unggah foto NPWP atas namamu sendiri

Jenis dokumen yang diminta bisa sangat bervariasi tergantung pada kebijakan kredit di masing – masing perusahaan yang memberikan pembiayaan.

E. Berapa Lama Proses Kredit

Umumnya, persetujuan diberikan dalam waktu 1×24 jam sejak persyaratan pengajuan dipenuhi. Bisa lebih lama, jika dokumen tidak lengkap atau perusahaan pinjaman membutuhkan verifikasi tambahan.

F. Uang Muka DP

Apakah terdapat uang muka (down payment) dalam kredit HP ?

Ada. Uang muka tercermin dari jumlah pembiayaan yang tidak bisa 100% dari harga pembelian.

Calon nasabah harus membayar sebagian dari nilai pembelian terlebih dahulu untuk bisa mengajukan kredit HP. Besarnya tergantung kebijakan kredit masing – masing perusahaan, umumnya minimum adalah 10% dari harga pembelian.

Cara Pemberian Limit Kredit

Limit kredit HP Paylater diberikan setelah pengajuan disetujui. Nasabah bisa menggunakan plafon kredit untuk belanja.

Pembayaran akan mengembalikkan limit dan nasabah bisa langsung mengambil kredit kembali tanpa perlu mengajukan pinjaman lagi. Pemakaian tidak bisa melebihi limit yang sudah diberikan.

Cara kerja ini sama seperti kartu kredit, dimana kredit diberikan dalam bentuk plafon, baki debet, yang jumlahnya naik turun tergantung kredit yang sudah digunakan dan jumlah pembayaran.

Hal ini menguntungkan buat konsumen. Tidak harus mengajukan kembali setiap kali butuh kredit.

Berbeda dengan pinjaman online dana tunai yang setelah disetujui, untuk mengambil kredit lagi, nasabah harus mengajukan kembali. Pengajuan kembali juga belum tentu disetujui.

Yang penting diperhatikan bahwa plafon kredit otomatis akan tidak bisa ditarik, jika terdapat tunggakan atau keterlambatan pembayaran cicilan.

Alasan Pengajuan Kredit Ditolak

Pengajuan kredit PayLater bisa ditolak karena beberapa alasan yang bisa menjadi penyebabnya yaitu:

  • Informasi pada form pengajuan tidak sesuai dengan dokumen pelengkap.
  • Pernah mengajukan kredit sebelumnya dan disetujui.
  • Dokumen pelengkap yang diberikan tidak jelas atau sudah tidak berlaku.
  • Nomor kontak yang diberikan tidak bisa dihubungi ketika proses verifikasi berlangsung.
  • Pernah ditolak pengajuan sebelumnya dan masih dalam masa tunggu sebelum bisa mengajukan kembali.

Tips Memilih PayLater

Banyak pilihan PayLater sekarang di pasaran, bagaimana cara memilih penyedia yang terbaik. Ini beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:

  • Cicilan Ringan: pilihan metode pembayaran dengan cicilan hingga 12 bulan.
  • Pengajuan dan Persetujuan Cepat: Dapatkan kemudahan berbelanja hingga 25 juta Rupiah dengan proses pengajuan dan persetujuan yang cepat.
  • Merchant Variatif: bekerjasama dengan berbagai macam merchant untuk menyediakan pengalaman belanja terbaik lewat produk-produk unggulan.
  • Privasi Terjaga: dilengkapi dengan sistem keamanan menyeluruh serta sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Daftar HP dan Cicilan

Berikut ini contoh cicilan per bulan dari HP merk – merk tertentu, yang ditawarkan oleh berbagai fintech pinjaman.

Merk HPCicilan 
per Bulan
Fintech
Xiaomi Redmi Note 
9,4/64gb, Polar white
Rp 2.399 jutaAkulaku
Vivo Z1 Pro, 
Sonic Black, 6/128 GB
Rp 2.99 jutaAkulaku
Vivo Y12, 3/32 GB,
Burgundy Red
Rp 1.899 jutaAkulaku
OPPO A52 6/128GB 
Twilight Black
Rp 2.99 jutaAkulaku
Realme Narzo 20 (4/64)
Glory Silver
Rp 499 ribuIndodana
Vivo Y20s (8/128)
Obsidian Black
Rp 603 ribuIndodana
Xiaomi POCO X3 NFC (6/64)
Cobalt Blue
Rp 661 ribuIndodana

Cara Pengaduan Konsumen

OJK membuat panduan serta juklak soal penanganan pengaduan konsumen yang wajib diikuti semua perusahaan pinjaman online, termasuk kredit HP dan PayLater, yang terdaftar di OJK.

Ketentuan penanganan pengaduan konsumen yang diwajibkan OJK adalah:

  • Dilarang mengenakan biaya Layanan Pengaduan kepada Konsumen
  • Layanan Pengaduan terdiri atas: a. penerimaan Pengaduan; b. penanganan Pengaduan; dan c. penyelesaian Pengaduan.
  • Wajib memiliki prosedur secara tertulis mengenai Layanan Pengaduan.
  • Wajib mempublikasikan: a. prosedur singkat Layanan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau masyarakat; dan b. penanganan Pengaduan yang diterima oleh jasa keuangan dalam laporan tahunan, laman (website) jasa keuangan dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh jasa keuangan

Berikut ini proses penanganan pengaduan konsumen adalah:

A. Penerimaan

Pengaduan konsumen bisa disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Kedua cara ini wajib diterima oleh perusahaan pinjaman online.

Perusahaan wajib mencatat pengaduan yang diterima dan menyampaikan ke konsumen prosedur penanganan, seperti dokumen pendukung yang dibutuhkan dan estimasi waktu penyelesaian.

Tindak lanjut penanganan dibagi menjadi dua, tergantung pada cara pengaduan.

Lisan

Perusahaan akan melakukan verifikasi dan jika sudah cukup akan memberikan konfirmasi penerimaan pengaduan.

Tertulis

Perusahaan akan memberikan bukti tanda terima pengaduan, lalu verifikasi dokumen serta jika kurang bisa meminta tambahan dokumen. Diberikan waktu selama 20 hari kerja serta bisa diperpanjang 20 hari kerja lagi untuk konsumen melengkapi dokumen pendukung yang diminta.

B. Penanganan & Penyelesaian

Proses penyelesaian pengaduan harus dilakukan dengan melakukan analisis serta pemeriksaan internal yang objektif. Jika dibutuhkan, perusahaan bisa meminta dokumen tambahan ke konsumen atau pihak lain.

Target waktu penyelesaian yang ditentukan OJK adalah: 

  • Lisan. 5 hari kerja
  • Tertulis. 20 hari kerja+20 hari kerja.

Lisan.

Pengaduan lisan dikerjakan dalam 5 hari kerja. Jika tidak selesai, perusahaan meminta konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis,

Perusahaan wajib memberikan penegasan secara tertulis, dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen. 

Tertulis

Pengaduan tertulis dikerjakan dalam 20 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja lagi. Panjangnya waktu karena pengaduan tertulis melibatkan dokumen pendukung.

C. Pelaporan

OJK meminta perusahaan untuk melaporkan semua pengaduan setiap bulan secara elektronik lewat email. Dalam laporan tersebut wajib dicantumkan tindak lanjut dan status penanganan setiap pengaduan.

Laporan bulanan disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya. Penyampaian informasi laporan bulanan ditembuskan pada anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Dari frekuensi dan tembusan laporan terlihat bahwa OJK memberikan perhatian serius perihal pengaduan konsumen. OJK memonitor dan memastikan bahwa pengaduan ditindaklanjuti dan ditangani dengan baik.

Disamping laporan, OJK juga meminta perusahaan pinjaman online memberikan status penanganan pengaduan ke konsumen terkait. Konsumen jadi bisa tahu sampai dimana penanganan dilakukan.

D. Menolak Menangani Pengaduan

Meskipun OJK mewajibkan semua pengaduan ditangani, tetapi dalam kondisi tertentu perusahaan bisa menolak pengaduan. Kondisi tersebut adalah:

  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan
  • Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
  • Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan

E. Fungsi atau Unit Layanan Pengaduan

OJK meminta perusahaan memiliki fungsi atau unit yang melayani pengaduan. Keberadaan fungsi atau unit yang khusus akan membuat penanganan pengaduan terlayani dengan baik.

Pegawai yang ditugaskan dalam unit tersebut harus memiliki pengetahuan yang cukup soal operasional perusahaaan dan punya wewenang untuk menangani pengaduan.

Perlindungan Konsumen dari OJK

Kemajuan transaksi online yang serba cepat dan mudah, ternyata, menimbulkan juga sejumlah ekses negatif. Banyak komplain dari nasabah ketika melakukan pinjaman online.

Untuk itu, OJK dan asosiasi merancang berbagai ketentuan, baik melalui peraturan OJK maupun code of conduct Asosiasi, yang wajib diikuti oleh perusahaan pinjaman online P2P, untuk melindungi nasabah online dengan lebih baik dan efektif. 

Berikut ini daftar ketentuannya.

1. Wajib Izin/Terdaftar di OJK

Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.

Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Pengawasan dari otoritas membuat aspek perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan efektif.

Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.

2. Maksimum Bunga per Hari

Tingginya bunga pinjaman online, membuat OJK dan AFPI bergerak melakukan pengendalian terhadap suku bunga. Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen pinjaman online.

AFPI menetapkan bahwa  jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Maksimum bunga sebulan, dengan ketentuan ini, adalah 24% (asumsi sebulan 30 hari).

Tidak bisa lagi aplikasi pinjaman menerapkan bunga 1% sehari, yang dulu pernah sempat heboh.

3. Maksimum Total Biaya Pinjaman

Tidak hanya berhenti di perihal maksimum bunga per hari, OJK dan AFPI juga bergerak membatasi maksimum total biaya pinjaman. Langkah ini sebagai antisipasi perusahaan mengakali ketentuan bunga maksimum, dengan membebankan biaya – biaya.

Salah satu contohnya adalah praktek pemotongan biaya dimuka dari plafon yang disetujui sehingga dana yang dicairkan ke rekening lebih kecil dari jumlah pinjaman yang disetujui. Praktek ini secara efektif menurunkan bunga (agar memenuhi ketentuan maksimum 0.8% per hari) walaupun sebenarnya total beban biaya pinjaman yang harus dibayar peminjam tidak berubah atau bahkan lebih besar.

OJK dan AFPI menetapkan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, pinjaman sebesar Rp 1 juta, maka seluruh biaya (apapun itu) maksimum Rp 1 juta dan tidak boleh lebih.

4. Pembatasan Akses Data Pribadi

Kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.

5. Cara Penagihan

Sebagai upaya mencegah fintech pinjaman melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum, maka perusahaan Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

Sertifikasi diharapkan bisa mengedukasi tenaga penagih soal kode etik penagihan dan peraturan yang berlaku, serta memastikan perilaku di lapangan sesuai dengan ketentuan. Jika melanggar, sertifikasi bisa dicabut dan tenaga penagih tidak bisa melakukan penagihan lagi.

6. Fit and Proper Pengurus

OJK ingin memastikan kompetensi pengurus perusahaan, dengan menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari pinjaman online P2P Lending wajib untuk:

  • Punya pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat semacam ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang – orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.

7. Transparansi Biaya

Fintech lending wajib mencantumkan seluruhnya biaya (fees) yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada peminjam.

Pencantuman biaya-biaya dibuat dalam bentuk simulasi nominal Rupiah untuk mencerminkan beban biaya secara riil bagi konsumen. Konsumen jadi bisa dengan mudah menghitung berapa kewajiban pembayaran per bulan jika mengambil kredit.

8. Larangan Informasi Menyesatkan

Setiap fintech lending dilarang menyampaikan informasi dengan format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen dalam proses penawaran produk, iklan, atau informasi keuangan yang mempengaruhi keputusan dari Pengguna.

Format, bentuk, atau metode yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud antara lain: a) penggunaan sosok/tokoh pejabat negara, pemerintah, atau pakar yang seolah-olah mempromosi (endorse) produk dan/atau layanan; dan b) penggunaan data, statistik, atau riset yang tidak tepat, tidak valid atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

9. Layanan Pengaduan Jelas

Setiap Penyelenggara wajib mencantumkan nama resmi perusahaan serta alamat kantor sesuai Surat Keterangan Domisili, email, dan nomor telepon kantor yang dapat dihubungi untuk pengaduan nasabah dan dalam hal terjadi perselisihan, serta mencantumkan standar layanan untuk memproses pengaduan.

Harus jelas berapa lama pengaduan ditangani dan oleh siapa. Karena itu, perusahaan wajib juga memiliki sumber daya manusia dan prosedur dalam melayani pengaduan dari pengguna. Harus ada personal yang memang ditugaskan menangani pengaduan konsumen agar bisa ditangani dengan baik dan cepat.

10. Predatory Lending

Perusahaan pinjaman online dilarang melakukan Predatory Lending, yaitu praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman, antara lain adalah:

  1. penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat;
  2. penetapan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Pinjaman untuk mengembalikan pinjaman; atau
  3. pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.

11. Domisili Kantor Jelas

Salah satu problem di dunia online adalah domisili kantor yang tidak jelas. Tidak jarang kantor Fintech Lending Ilegal tidak bisa dihubungi, bahkan sengaja dibuat di Luar Negeri.

Tanpa keberadaan kantor yang jelas, sulit untuk menghubungi perusahaan dan memastikan bahwa usahanya legal. Aparat hukum akan juga kesulitan melacak jika muncul masalah.

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK harus jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google (harus dicantumkan koordinat lokasi kantor saat pendaftaran).

12. Perlindungan Data Nasabah

OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.

Fintech Ilegal

Meskipun OJK dan Asosiasi sudah membuat banyak peraturan yang mengatur fintech lending dalam memberikan pinjaman online, namun terdapat satu hal yang sulit dikendalikan, yaitu fintech ilegal. Alasannya jelas, karena mereka ini ilegal, maka tidak tunduk dan tidak mengikuti Peraturan OJK dan Code of Conduct AFPI.

Dan fintech ilegal ini sangat berbahaya. Banyak masalah dalam perlindungan konsumen, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, muncul justru dari fintech ilegal.

Untuk mengatasinya, OJK membentuk Satgas Investasi untuk memberantas pinjaman online ilegal. Penting mengetahui daftar fintech ilegal yang dikeluarkan Satgas Investasi.

A. Satgas Investasi OJK

OJK tidak bergerak sendiri, dalam menangani perusahaan fintech ilegal, bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam wadah, Satgas Investasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa :

  1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal
  2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
  3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
  4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

Satgas Investasi adalah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. 

Satuan Tugas Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tugas pokok Satgas Waspada Investasi adalah:

  1. Preventif: Koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat; Sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi; Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet; Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi
  2. Kuratif: Kerjasama dalam penerbitan ijin keramaian / penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi; Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Represif: Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan

B. Daftar Fintech Ilegal

Secara berkala, Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar fintech P2P ilegal ke masyarakat. 

Tujuannya agar masyarakat tidak menggunakan layanan ilegal ini dan jika ditawari bisa menolak atau bahkan melaporkan keberadaan fintech ilegal ke Satgas untuk ditindaklanjuti.

C. Melaporkan

OJK minta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK dengan cara: 

Telepon 1500655 atau email: [email protected], mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota atau website: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/.

Kesimpulan

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia memunculkan kebutuhan pembiayaan yang cepat dan mudah. Bank, yang selama ini melayani, dianggap terlalu lama dan sulit untuk digunakan.

Muncullah banyak layanan PayLater dan kredit HP, yang ditawarkan oleh pinjaman online Fintech Lending. Ada banyak fitur baru yang ditawarkan oleh fintech lending.

3.8/5 - (5 votes)

Published by wisanggeni

Sed non elit aliquam, tempor nisl vitae, euismod quam. Nulla et lacus lectus. Nunc sed tincidunt arcu. Nam maximus luctus nunc, in ullamcorper turpis luctus ac. Morbi a leo ut metus mollis facilisis. Integer feugiat dictum dolor id egestas. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *