Pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah ditawarkan oleh perusahaan multifinance. Apa bedanya dengan kredit ke bank ? Apakah kredit jaminan rumah di multifinance lebih mudah ? Ikuti pengalaman kami mengajukan.
Kebutuhan akan dana tunai kerap dihadapi banyak orang. Misalnya saat menghadapi situasi darurat, seperti biaya rumah sakit, biaya anak sekolah dan lain-lainya.
Solusi yang umum adalah mengajukan kredit tanpa agunan atau pinjaman online. Namun, kedua jenis pinjaman ini punya kelemahan, yaitu bunga dan biaya mahal.
Solusi lain yang lebih murah adalah menjaminkan sertifikat rumah. Pinjaman berjaminan umumnya berbiaya lebih murah dari pinjaman tanpa jaminan.
Selama ini, pinjaman jaminan sertifikat konsumen lakukan ke bank. Namun, kita semua pernah mengalami soal lamanya proses kredit di bank. Bisa lebih dari 1 minggu, sementara kita butuh cepat. Namanya saja, dana darurat.
Perusahaan leasing atau multifinance menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Ini tentu saja merupakan alternatif pinjaman selain dari bank.
Multifinance dikenal memiliki proses kredit yang lebih cepat dan proses yang lebih mudah, sehingga kemungkinan pengajuan pinjaman disetujui lebih besar.
Kami mencoba mengajukan di salah satu multifinance.
Berikut ini adalah Pengalaman mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Rumah di Leasing Multifinance.
Daftar Isi[Lihat]
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Apa itu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ?
Pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah kredit untuk berbagai kebutuhan multiguna dengan jaminan sertifikat rumah, ruko baru dan bekas siap huni. Dana pencairan diterima ke rekening peminjam.
Pemberi pinjaman akan melakukan appraisal jaminan sebelum pinjaman diberikan. Nilai rumah dari hasil appraisal menjadi dasar untuk leasing memberikan plafon kredit.
Sertifikat rumah yang jadi jaminan kredit dipegang dan diikat secara hukum lewat akta pengikatan jaminan oleh pemberi pinjaman selama masa kredit. Jika peminjam menunggak, rumah yang menjadi jaminan akan disita dan dijual, lalu hasil penjualan digunakan melunasi pinjaman.
Debitur membayar pinjaman secara cicilan setiap bulan, yang terdiri atas pokok pinjaman dan bunga. Terdapat denda jika debitur terlambat membayar pinjaman tepat waktu.
Debitur bisa melunasi pinjaman lebih cepat dari akhir masa kredit. Namun, leasing akan meminta biaya pelunasan dipercepat.
Leasing vs Bank
Apa bedanya dengan menjaminkan sertifikat rumah ke leasing multifinance dibandingkan ke bank ?
- Persyaratan di leasing lebih mudah. Kemungkinan untuk disetujui lebih besar di leasing, dibandingkan di bank.
- Leasing lebih tinggi memberikan pinjaman berdasarkan nilai jaminan dibandingkan bank. Bank cukup konservatif dalam menilai rumah.
- Persetujuan dan pencairan pinjaman lebih cepat di leasing. Butuh waktu persetujuan 2 sd 4 minggu di bank, sementara leasing hanya 7 sd 5 hari sudah pencairan.
Pengalaman di BFI Finance
Berbeda dengan umumnya perusahaan leasing, BFI Finance menawarkan jaminan sertifikat rumah. Leasing biasanya tidak menawarkan jaminan rumah, hanya mobil dan motor.
Produk BFI Finance menerima jaminan sertifikat rumah, ruko baru dan bekas siap huni. Konsumen yang membutuhkan dana pinjaman untuk modal usaha, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan lainnya, bisa memanfaatkan jaminan sertifikat rumah.
a. Fitur
Pinjaman mulai dari Rp 70 Juta.Tenor kredit adalah 12-84 Bulan (karyawan) dan Tenor 12-60 Bulan (Wiraswasta).
Proses cepat 11 hari kerja dana cair. Lokasi di Jabodetabek, Sidoarjo dan Surabaya.
Suku Bunga per Tahun, Mulai dari 18% (Sesuai kondisi aset & kelengkapan dokumen).
b. Syarat Pinjaman
Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai.
Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan
Profesi pekerjaan :
- Karyawan (minimal tetap 2 tahun)
- Wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun)
Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
Tidak melayani pengajuan Sertifikat atas nama orang lain. Harus atas nama peminjam.
c. Dokumen
KTP pemohon & Pasangan (jika sudah menikah), Kartu Keluarga / Akta nikah (jika sudah menikah)
PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (salah satu bulan saja)
Sertifikat, IMB, PBB
NPWP
Slip gaji 6 bulan terakhir & slip gaji pasangan 6 bulan terakhir (Jika sudah menikah)
Surat keterangan kerja pemohon
Rekening koran pribadi 6 Bulan terakhir & Rekening koran pasangan 6 Bulan terakhir (Jika sudah menikah)
d. Ketentuan Jaminan Rumah
Rumah ditempati atau dihuni dan bangunan permanen
Rumah yang dapat dibiayai harus berlokasi di cluster, komplek atau pemukiman. Rumah juga tidak berada dalam gang atau bisa dilewati 1 mobil.
Rumah tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan.
Rumah tidak dalam proses jual
Jaminan yang dapat dibiayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga
Lokasi di Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya
e. Ketentuan Appraisal
BFI Finance punya ketentuan appraisal yang menarik. Dalam kondisi tertentu, konsumen bisa mengajukan pinjaman tanpa proses appraisal di BFI.
Pilihan ini menarik karena leasing dan bank biasanya mewajibkan penilaian jaminan (appraisal) dalam proses pengajuan kredit.
Syarat pengajuan tanpa appraisal di BFI adalah nilai rumah menggunakan NJOP. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai tanah dan bangunan sebagai basis untuk pembayaran pajak.
Namun, konsumen perlu memperhatikan bahwa nilai rumah berdasarkan NJOP lebih rendah dari nilai rumah dari appraisal jaminan. Kalau nilai rumah lebih rendah, plafon kredit yang konsumen bisa ajukan menjadi lebih kecil.
Proses Kredit Jaminan Rumah
Proses pengajuan kredit dengan jaminan rumah mengikuti proses berikut:
1. Proses Pengajuan
Konsumen bisa mengajukan dengan melengkapi formulir pengajuan online, sebagai berikut:
- Step Pertama. Isi nama lengkap, nomor handphone dan email
- Step Kedua. Isi data jaminan & alamat tempat tinggal
- Step Ketiga. isi informasi tambahan & Simulasi pengajuan pembiayaan
- Step OTP. Proses verifikasi dengan kode OTP
- Selesai. Data pengajuan anda diproses
Disamping online, konsumen bisa pula mengajukan dengan mendatangi kantor cabang leasing atau menghubungi marketing leasing. Keuntungan pengajuan ini, konsumen tidak perlu repot mengisi data secara online dan biasanya pihak marketing membantu menjelaskan proses dan persyaratan.
2. Appraisal Rumah
Appraisal adalah proses penting dalam proses kredit dengan jaminan rumah.
Pihak leasing akan melakukan penilaian jaminan (appraisal) untuk memastikan nilai pasar jaminan serta kondisi jaminan. Proses appraisal akan mengecek hal berikut:
- Kondisi dan lokasi rumah sesuai dengan dokumen sertifikat dan IMB
- Resiko-resiko yang terdapat pada objek yang akan dijaminkan
- Apakah obyek layak diterima sebagai jaminan.
- Mengetahui secara pasti letak dan kondisi objek yang akan dijaminkan.
- Mengetahui apakah objek jaminan mudah dijual dengan harga yang tidak merugikan, pada saat harus melakukan likuidasi jaminan.
Petugas yang melakukan penilaian jaminan akan mencocokkan data pada Sertifikat, IMB, PBB, dan AJB dengan fisik jaminan. Dicek apakah lokasi, luas dan kondisi properti sesuai dengan dokumen.
Petugas juga perlu melakukan klarifikasi kepada calon debitur maupun contact person bila terdapat perbedaan data pada sertifikat dan IMB dengan fisik jaminan maupun data pada saat dilakukan penilaian, misalnya perbedaan alamat, perbedaan peruntukan bangunan (gambar bangunan), dll.
Jika ada yang tidak sesuai, petugas harus menuliskan dalam laporan. Dicari alasan perbedaan, jika memungkinkan.
Kemudian, petugas mengumpulkan informasi harga pasar jaminan sesuai harga yang berlaku pada saat penilaian (harga yang up to date), minimal 2 (dua) sumber informasi harga diluar informasi harga pada database.
Informasi harga pasar jaminan dapat diperoleh dari:
- Broker / Appraisal Company,
- Kantor Kecamatan, Kelurahan / Kepala Desa, Kontraktor / Developer,
- Notaris,
- Bank lain,
- Surat kabar dan
- Masyarakat / Sumber Lainnya
Sumber informasi harga pasar tersebut akan digunakan sebagai data pembanding yang relevan dengan kondisi jaminan dan harus dicantumkan pada Laporan Penilaian Jaminan (LPJ).
Petugas wajib membuat nilai jaminan berdasarkan informasi harga pasar (Market Value) yang berlaku pada saat penilaian jaminan dilakukan. Informasi ini berdasarkan informasi harga pasar yang telah dikumpulkan dan telah dilakukan analisa sehingga diperoleh harga pasar yang wajar terhadap jaminan tersebut.
Apabila diketahui rumah yang dijaminkan ternyata dalam status disewakan, maka debitur harus menyerahkan kepada Bank “Surat Pernyataan Bersedia Mengosongkan Rumah” yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak penyewa.
Untuk penilaian jenis bangunan tertentu misal ruko, apartemen, dimana tidak dapat dipisahkan penilaian antara harga tanah dan bangunan, maka petugas dapat menilai sebagai satu kesatuan.
3. Nilai Jaminan Dibiayai (Loan To Value – LTV)
Dari hasil appraisal, leasing mengetahui nilai pasar jaminan rumah. Nilai ini menjadi dasar perhitungan LTV untuk menentukan jumlah maksimum plafon pinjaman yang bisa diberikan.
Loan To Value (LTV) adalah nilai pembiayaan yang diberikan oleh leasing. Dihitung berdasarkan persentase tertentu atas nilai pembelian kendaraan.
Nilai kredit yang diberikan oleh leasing tidak 100%. Nilai LTV lebih kecil dari 100%. Misalnya, nilai rumah Rp 200 juta maka pembiayaan maksimum 180 juta.
4. BI Checking dan Internal Blacklist
Perusahaan leasing melakukan pengecekan blacklist terhadap konsumen. Pengecekan Blacklist dilakukan untuk mengetahui apakah konsumen tersebut punya catatan kredit yang buruk di masa lalu, misalnya pernah menunggak atau gagal bayar write-off.
Sumber informasi blacklist yang umumnya dicek adalah:
- Internal Blacklist. Pengecekan terhadap internal database perusahan untuk melihat apakah konsumen pernah menjadi nasabah sebelumnya, pernah ditolak pengajuan sebelumnya (alasan) dan bagaimana catatan kredit.
- BI Checking SLIK OJK. Pengecekkan terhadap eksternal database yang meliputi catatan kredit di semua lembaga keuangan di Indonesia. Data ini disimpan di BI Checking atau SLIK OJK.
Hasil pengecekan blacklist menentukan proses pengajuan kredit selanjutnya. Oleh karena itu, penting buat konsumen untuk menjaga reputasi pembayaran kredit.
4. Proses Survey
Survei adalah proses penting dalam evaluasi pengajuan kredit di perusahaan leasing. Hasil survei menjadi dasar penting keputusan kredit.
Setelah konsumen melengkapi form aplikasi dan dokumen pendukung, leasing segera melakukan survey yang dilakukan oleh petugas khusus (surveyor).
Survei dilakukan ke konsumen, tempat bekerja, dan rumah konsumen. Tujuan survey adalah:
- memastikan konsumen mengajukan pinjaman. Bukan fraud.
- memastikan informasi diberikan oleh peminjam, benar dan akurat
- menilai kemampuan keuangan peminjam untuk melunasi pinjaman.
Tempat tinggal wajib dilakukan survey untuk mendapatkan informasi mengenai karakter, pola hidup calon debitur, status tempat tinggal apakah sewa, milik sendiri/orang tua/famili dan informasi lainnya (positif/negatif).
Dilakukan pula survey ke kantor dengan tujuan untuk verifikasi kebenaran pekerjaan dan kontinuitas penghasilan calon debitur. Informasi yang perlu didapatkan antara lain adalah jenis pekerjaan, penghasilan/gaji, level atau jabatan, pengalaman bekerja, kondisi dan stabilitas perusahaan. Informasi ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung ke pejabat SDM, atasan langsung calon debitur atau karyawan/pejabat yang berkompeten.
Untuk usaha atau professional, survei ke tempat usaha/tempat praktek dan wawancara ke calon debitur, PIC yang ditunjuk, supplier, maupun buyer. Dalam melakukan verifikasi usaha harus dilihat mengenai kelengkapan dokumentasi yang sah atas ijin usaha yang dikelola calon debitur yaitu SIUP/TDP/Keterangan Domisili/Ijin Lainnya.
Calon peminjam harus memastikan bahwa bisa dihubungi saat perusahaan leasing melakukan konfirmasi dan survei. Pastikan no ponsel yang diberikan bisa dikontak.
Kalau survei menghasilkan negatif info, biasanya pengajuan ditolak. Pengajuan masih mungkin diproses, jika DP dinaikkan lebih tinggi, meskipun juga tidak menjamin kredit akan disetujui.
5. Kemampuan Pembayaran
Analisa kredit leasing menilai kemampuan konsumen untuk membayar kewajiban angsuran kredit. Hal yang jadi perhatian adalah source of repayment (SOR).
Leasing umumnya menggunakan indikator debt-service ratio (DSR), yaitu cicilan kredit maksimum 35% dari penghasilan bersih per bulan (take-home pay). Asumsinya 65% gaji cukup untuk biaya hidup dan cicilan lainnya.
Kebijakan soal debt-service ratio bisa berbeda – beda di satu leasing dengan leasing lainnya. Namun, angka DSR 35% adalah batasan yang paling umum digunakan.
6. Jaminan
Karena ini adalah kredit dengan jaminan, konsumen wajib tahu bahwa leasing akan melakukan hal berikut:
- Memastikan kondisi jaminan dalam kondisi baik dan bisa dibiayai. Hal ini dilakukan lewat appraisal penilaian jaminan
- Melakukan penarikan dan penjualan jaminan ketika kredit menunggak dan debitur tidak bisa melunasi pinjaman.
- BPKB dan Sertifikat yang merupakan dokumen bukti kepemilikan akan ditahan oleh bank dan leasing, akan dikembalikkan jika kredit lunas.
Konsekuensi jaminan ini harus dipahami orang yang ingin mengambil kredit. Memastikan bahwa konsumen paham semua konsekuensinya sebelum memutuskan mengambil kredit.
Bunga Biaya
Suku bunga kredit dan sejumlah biaya wajib menjadi pertimbangan ketika mengajukan pinjaman.
Berikut ini adalah contoh suku bunga dan biaya yang berlaku di BFI Finance:
a. Bunga
Bunga pinjaman di BFI adalah 1.03% flat per bulan untuk jaminan SHM/SHGB rumah/ruko. Simulasi pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bisa dilihat berikut ini:
b. Biaya
Konsumen harus mencermati bahwa sejumlah biaya harus ditanggung selama proses kredit. Sebagai contoh, biaya di BFI Finance terdiri dari berbagai jenis, yaitu:
(i) Biaya Kredit
Biaya ini terkait proses pengajuan kredit. Dibayar dimuka sebelum pencairan pinjaman.
- Biaya Asuransi Jaminan (kendaraan/rumah)
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Fasilitas
- Biaya Provisi
- Biaya Notaris (Pengikatan Agunan)
- Biaya Survey
Detail biaya akan tercantum dalam dokumen “Struktur Perjanjian Pembiayaan” yang dikeluarkan oleh BFI Finance saat menyetujui pinjaman kredit.
(ii) Denda Keterlambatan
BFI Finance menerapkan denda untuk nasabah yang terlambat membayar angsuran saat jatuh tempo. Besarnya denda biasanya adalah persentase tertentu dari jumlah angsuran tertunggak.
Contohnya, denda keterlambatan di BFI adalah 5% dari tunggakan angsuran.
(iii) Biaya Pelunasan Dipercepat
Konsumen yang melunasi pinjaman lebih cepat dari masa pinjaman diperbolehkan tetapi dikenakan denda oleh BFI. Besarnya denda pelunasan dipercepat adalah persentase dari nilai sisa pokok pinjaman.
Contohnya, biaya pelunasan dipercepat di BFI adalah 8% dari sisa pokok pinjaman.
Simulasi Cicilan Kredit
Penting sebelum mengajukan pinjaman untuk tahu estimasi cicilan per bulan. Pihak leasing, seperti BFI Finance, menyediakan simulasi kredit di situs resmi. Debitur bisa memanfaatkan simulasi kredit ini.
Tujuan melakukan simulasi kredit adalah:
- Mengetahui jumlah cicilan per bulan sebesar plafon pinjaman yang rencananya akan diambil
- Menghitung kemampuan keuangan untuk membayar angsuran setiap bulan berdasarkan hasil simulasi
- Melakukan berbagai simulasi cicilan dengan mengubah Uang Muka dan tenor kredit.
Kewajiban Asuransi
Salah satu syarat pemberian kredit adalah konsumen harus mengambil asuransi. Tujuan asuransi adalah memberikan perlindungan jika terjadi hal yang tidak dikehendaki selama masa kredit.
Premi asuransi dibayar dimuka sampai masa tenor berakhir. Pembayaran premi bisa dibayar dalam uang muka atau dimasukkan sebagai pokok pinjaman (memperbesar hutang).
Dua jenis asuransi yang wajib adalah:
- Asuransi rumah
- Asuransi Jiwa
a. Asuransi Rumah
Konsumen harus mengambil asuransi rumah. Tujuannya adalah memberikan proteksi terhadap rumah dari berbagai resiko, seperti kebakaran, banjir, gempa bumi.
Asuransi dibuat atas Banker’s clause, artinya jika terjadi sesuatu selama masa kredit maka penggantian asuransi dibayarkan ke pihak BFI.
Dana pencairan klaim asuransi akan digunakan untuk melunasi/menutupi kewajiban Konsumen di BFI Finance. Apabila kewajiban Konsumen telah dilunasi dan masih ada kelebihan dana pencairan klaim maka kelebihan dana tersebut akan dikembalikan kepada Konsumen
b. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan proteksi dalam hal debitur meninggal dunia maka kewajiban sisa pokok pinjaman dilunasi oleh pihak asuransi. Perlindungan asuransi jiwa ini diberikan selama masa tenor.
Pembayaran sisa pokok pinjaman dilakukan oleh perusahaan asuransi. Ahli waris debitur menjadi terproteksi dengan adanya asuransi jiwa.
Review Kredit Jaminan Rumah
Dari melihat proses pinjaman di leasing, sejumlah hal bisa menjadi catatan, yaitu:
a. Kelebihan
- Cabang. Mayoritas leasing punya jaringan cabang yang luas, sehingga bisa menjangkau konsumen di berbagai wilayah di Indonesia
- Nilai LTV tinggi. Kesempatan mendapatkan plafon pinjaman lebih besar. Nilai jaminan yang sama dihargai plafon lebih tinggi di leasing dibandingkan bank
- Mudah, Cepat. Leasing menawarkan persyaratan kredit yang mudah dan proses yang cepat. Dari pengalaman, kredit ke leasing lebih besar kemungkinan disetujui dibandingkan ke bank
- Online. Leasing seperti BFI Finance menerima pengajuan secara online, sehingga mempermudah pengajuan dan pengecekan hal – hal terkait kredit.
- Opsi tanpa appraisal. Leasing memberikan opsi tanpa appraisal rumah dengan syarat menggunakan nilai NJOP sebagai jaminan. Hal ini mempermudah buat konsumen yang tidak ingin rumah di appraisal.
b. Kekurangan
Satu kekurangan di leasing adalah suku bunga diatas suku bunga pinjaman di bank. Kalau kredit dengan jaminan di leasing, konsumen mendapatkan cicilan yang lebih besar dibandingkan kredit di bank.
Hal ini mungkin terkait dengan proses pengajuan kredit di bank yang lebih sulit dibandingkan proses kredit di leasing, seperti BFI yang relatif lebih mudah. Bank biasanya juga menerapkan LTV lebih rendah dibandingkan dengan leasing.
Disamping itu, leasing umumnya menerapkan biaya keterlambatan dan biaya pelunasan dipercepat yang relatif tinggi. Angkanya di atas bank.
Konsumen penting memperhatikan denda keterlambatan di leasing. Karena jumlahnya yang tinggi, bisa – bisa konsumen harus membayar denda yang lebih besar dari beban bunga pinjaman.
Karena itu, sebaiknya konsumen tidak terlambat membayar kewajiban cicilan setiap bulan. Sayang kalau harus membayar denda terlambat yang besar.