Advertisements

Pinjaman Online Syariah Terbaik Izin OJK 2022

Advertisements

Apa pinjaman online syariah terbaik di 2022 ? Kami melakukan survey pinjol syariah.

Dalam daftar P2P Lending yang dirilis secara rutin, OJK salah satunya mengklasifikasikan P2P menjadi konvensional atau syariah.

Untuk memahami fitur masing – masing pinjaman online Syariah, kami menelisik ke setiap perusahaan. Ingin mengetahui produk yang ditawarkan dan perbedaan yang dibawa P2P Syariah dibandingkan P2P konvensional.

Advertisements

Daftar Isi[Lihat]

1. Investree

Investree adalah perusahaan pelopor P2P di Indonesia. Saya melakukan beberapa kali investasi lewat Investree.

Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah. Investree menawarkan baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi pembiayaan secara Syariah.

Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan. Boleh dikatakan produk Syariah Investree adalah pinjaman produktif untuk usaha dan bukan untuk konsumtif.

Fitur pembiayaan Syariah Investree adalah:

  • Investree memfasilitasi pembiayaan Syariah maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp 2.000.000.000 untuk setiap invoice.
  • Jangka waktu Pembiayaan Syariah disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Untuk menjaga prinsip pembiayaan Syariah, tidak semua invoice dapat diterima di Investree. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi bukan merupakan sasaran dari Investree Syariah.

Jenis invoice yang menjadi prioritas Investree adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.

Cara pengajuan pembiayaan Syariah adalah (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Aplikasi pembiayaan akan dianalisis dan diseleksi melalui sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi tersebut disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.

Advertisements

Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender atau Investor yang tergabung di platform P2P

Biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan—termasuk denda jika nantinya terjadi keterlambatan. Semua biaya diinformasikan kepada Borrower sehingga tidak ada yang disembunyikan.

Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.

2. Ammana

Ammana adalah pinjaman Syariah online P2P milik PT Ammana Fintek Syariah, yang menghubungkan pendana/lender dengan peminjam/borrower. Fokus peminjam adalah UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama.

Advertisements

Berbeda dengan P2P lain, Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para lender/pendana melalui skema crowdfunding/pendanaan.

Dengan kata lain, mitra ini yang menyeleksi calon peminjam sebelum

Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS.

Saat ini, Ammana sudah kerjasama PKS dengan 60 mitra keuangan mikro Syariah. Penyaluran Ammana dilakukan melalui mitra ini ke para peminjam. Di setiap pendanaan, Ammana mencantumkan siapa mitra yang digandeng dalam menyeleksi calon peminjam.

Yang belum jelas karena tidak dicantumkan dalam website adalah jika nasabah menunggak apakah mitra ikut menanggung kerugian. Hal ini yang belum jelas.

3. Danasyariah

Danasyariah adalah P2P yang menawarkan pinjaman Syariah online dengan menyediakan Layanan Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah bagi Pemilik Usaha dan Perorangan, dengan tujuan mendapatkan manfaat dan Bagi Hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.

Danasyariah mewakili pemilik dana dalam melakukan kajian dan penyaringan yang komprehensif dan hati-hati terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan diberikan Pembiayaan.

Bukan hanya penilaian dari aspek Syariahnya saja, tapi juga dari aspek perhitungan terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh pada besaran manfaat dan bagi hasil yang akan diterima Pemberi Dana serta manfaatnya bagi Penerima Pembiayaan.

Related Post
Advertisements

Berdasarkan proyek yang tercantum di website, pendanaan di Danasyariah ditujukan untuk pengumpulan modal usaha proyek properti.

Ada beberapa jenis proyek properti yang bisa didanai oleh Danasyariah, yaitu:

Advertisements
  • Pembelian Lahan. Kerjasama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti;
  • Pendanaan Prasarana. Jika pengembang telah memiliki sendiri lahan yang akan di kembangkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan usaha properti, maka Dana Syariah bisa bekerjasama untuk mencarikan Pendana yang akan mendanai kebutuhan dana pembangunan sarana prasarananya termasuk rumah contoh;
  • Pembiayaan Unit Terjual. Kerjasama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti;
  • Pendanaan Jual Beli Rumah. Bagi Pemasar properti yang mendapatkan kesempatan untuk membeli unit rumah untuk dijual kembali , maka Dana Syariah bisa bekerjasama untuk mencarikan Pendana untuk mendanai rumah yang akan dibeli dan nantinya dibayar kembali setelah unit berhasil dijual.
  • Sewa dan Jual. Pendanaan pada penyewaan dan penjualan properti

4. alamisharia

Alamisharia adalah perusahaan P2P terdaftar OJK yang berbasis Syariah, yang mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Jenis pembiayaan adalah invoice financing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 2 Miliar.

Pendanaan akan ditawarkan ke investor dengan akad yang sesuai Syariah. Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018.

Pembiayaan di Alami adalah invoice financing atau anjak piutang. Calon penerima pendanaan (beneficiary) memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan.

Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Fitur Pinjaman Invoice Financing adalah:

  • Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000.
  • Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
  • Tenor pembiayaan Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.

Advertisements

Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh.

Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan.

Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan.

Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha.

Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.

Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

Dalam marketplace P2P Alami, jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM.

Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing.

Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.

5. Duha Syariah

Duha Syariah adalah platform P2P terdaftar OJK yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan untuk membeli barang atau jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

Duha menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap pengajuan pinjaman harus melalui aplikasi pinjaman online ini.

Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing – masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.

  • Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa) adalah Flat 2.0% per bulan
  • Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal = Flat 1.5% per bulan

Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.

Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:

  1. Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji. Silahkan hubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456 untuk informasi lebih lanjut.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi dan Bersedia memberikan mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir
  4. WNI Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
  5. Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
  6. Memiliki penghasilan tetap (bersih) minimal Rp 3 juta per bulan

Apa saja akad di dalam Duha Syariah?

  • Akad Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah.
  • Waad adalah pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.
  • Murabahah adalah jual beli atas suatu barang dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelum nya antara penjual dan pembeli.
  • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.
Beri review post
Advertisements
Related Post
Advertisements