Advertisements

Keunggulan Kredit Syariah dari Kredit Konvensional, Angsuran Tidak Tiba – Tiba Naik

Advertisements

Bingung gara-gara angsuran tiba-tiba naik? Mungkin saatnya bagi Anda mempertimbangkan tawaran pembiayaan syariah. Selain angsuran tetap, pembiayaan syariah menawarkan beragam akad sesuai kebutuhan.

Anda yang saat ini masih mencicil rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR) bank konvensional, bisa jadi tiba-tiba merasa pusing saat angsuran bulanan membengkak.

Maklum, lantaran menggunakan metode suku bunga mengambang, bank penyedia KPR bisa saja mengerek suku bunga seiring kenaikan suku bunga di pasar.

Advertisements

Memang, beberapa bank konvensional penyedia KPR kadang menawarkan suku bunga tetap.

Namun, penawaran itu acap kali hanya berlaku untuk beberapa tahun pertama masa cicilan. Selebihnya, bank akan menggunakan suku bunga mengambang (floating).

Dengan suku bunga mengambang, debitur akan memperoleh keuntungan saat suku bunga pasar turun. Saat bank menurunkan bunga KPR, cicilan Anda otomatis menjadi lebih kecil.

Sebaliknya, seperti Anda tahu, saat bank mengerek bunga KPR, maka cicilan bulanan bakal bertambah berat.

Risiko fluktuasi cicilan inilah yang membikin sebagian debitur mencoba mencari alternatif KPR lain. Nah, solusi cicilan tetap itu datang dari bank syariah melalui produk pembiayaan perumahan KPR syariah.

Budi, misalnya, telah merasakan manfaat dan kelebihan KPR syariah. Lima tahun lalu saat akan membeli rumah di kawasan Ciledug, Tangerang, karyawati swasta yang masih berstatus lajang ini sebetulnya tidak sengaja memilih produk KPR syariah.

Ia terpaksa memilih produk kredit hunian dari sebuah bank syariah ternama gara-gara pengembang properti sudah menjalin kerjasama dengan bank tersebut.

Advertisements

Toh, setelah lima tahun berselang, Budi tak menyesal memilih produk pembiayaan rumah dari bank syariah. Maklum, suatu ketika, teman-teman di kantornya mengeluh lantaran cicilan KPR naik gara-gara bank mendongkrak bunga pinjaman.

Ada teman yang cicilan naik Rp 500.000. Sedangkan cicilan dia sampai saat ini tidak pernah berubah sama sekali.

Ya, cicilan tetap hingga KPR selesai memang menjadi keunggulan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional.

Enggak heran, tidak sedikit orang menyangka, perbedaan layanan pembiayaan bank syariah dengan layanan kredit bank konvensional hanya melulu terletak pada ada tidaknya perubahan cicilan per bulan.

Padahal, sebetulnya ada berbagai hal yang membedakan layanan kredit bank konvensional dengan pembiayaan syariah.

Secara umum, kredit konvensional menyalurkan kredit dengan basis meminjamkan uang. Artinya, uang menjadi komoditas. Sementara pada bank syariah, pembiayaan disalurkan dengan basis jual beli, sewa, ataupun kemitraan. Uang tidak menjadi komoditas lantaran yang menjadi dasar atau underlying ialah barang atau jasa maupun aktivitas ekonomi.

Dasar transaksi alias underlyng transaction menjadi perbedaan pokok antara kredit bank konvensional dengan pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah harus memiliki underlying yang umumnya berupa aset alias based on asset.

Sedang transaksi kredit konvensional bisa didasarkan pada transaksi derivatif. Perbedaan pembiayaan syariah dan kredit konvensional terletak pada akad yang digunakan.

Di dalam kredit bank konvensional, akad yang digunakan ialah perjanjian pinjam-meminjam dengan kewajiban nasabah membayar pokok dan bunga atas pokok pinjaman tersebut. Ini berbeda dengan pembiayaan syariah.

Dalam pembiayaan syariah, setiap akad pembiayaan dibedakan berdasar tujuan penggunaannya.

Pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, misalnya, dilakukan dengan mekanisme jual beli.

Skema bagi hasil bisa digunakan untuk transaksi pembiayaan bagi usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa.

Sedangkan transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa atau manfaat memakai skema sewa.

Baca juga:

Daftar Isi[Lihat]

Beragam skema

Nah, beragamnya pilihan akad inilah yang juga menjadi kelebihan pembiayaan syariah dibandingkan dengan kredit konvensional. Sehingga, debitur bisa memilih produk berdasarkan tujuan penggunaan.

Advertisements

Skema pembiayaan juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan si nasabah.

Untuk pembiayaan berbasis jual beli, contohnya, nasabah akan mendapatkan kepastian pembayaran angsuran secara tetap (fixed) karena harga jual telah disepakati di awal.

Sedangkan dalam akad berbasis bagi hasil, kewajiban nasabah disesuaikan dengan realisasi pendapatan usaha yang dijalankan berdasarkan nisbah (porsi) bagi hasil yang telah disepakati.

Inilah letak keadilan yang terdapat dalam pembiayaan syariah. Kelebihan lainnya, pembiayaan syariah akan mendorong sektor riil berkembang lebih pesat karena sifat pembiayaan yang harus jelas dasar transaksinya.

Pembiayaan syariah sangat peduli terhadap arah penggunaan pembiayaan. Pembiayaan syariah harus ditujukan ke sektor riil dan pada bidang usaha yang halal. Ini berbeda dengan kredit konvensional yang bisa mengalir ke mana saja.

Related Post

Maklum, pembiayaan syariah dipayungi kehalalan transaksinya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sistem bagi hasil, transaksi pembiayaan syariah jelas lebih transparan dibandingkan dengan kredit konvensional. Bank syariah harus siap membagi rugi sekaligus bagi untung dengan nasabah.

Memang, dalam kacamata pelaku perbankan konvensional, ini justru menjadi kelemahan pembiayaan syariah. Sebab, di dalam kredit konvensional, bank harus selalu untung meski nasabah mengalami kerugian.

Advertisements

Soal risiko, pembiayaan syariah sejatinya tidak jauh berbeda dengan kredit konvensional. Keduanya punya risiko saat nasabah gagal mengembalikan kewajiban ke bank.

Risiko tambahan di bank syariah adalah adanya risiko nasabah tidak memperoleh keuntungan atau realisasi keuntungan lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi bagi hasil.

Nah, kembali ke persoalan pilihan akad yang beragam, secara garis besar, terdapat tiga jenis pembiayaan syariah.

  1. akad berbasis jual beli seperti murabahah, salam, dan istisna.
  2. akad berbasis bagi hasil, seperti mudarabah dan musyarakah.
  3. akad berbasis sewa, seperti ijarah dan ijarah muntahia bit tamlik.

Ketiga akad tersebut bisa digabungkan pada suatu produk dan juga digabungkan dengan akad lainnya, seperti akad kuasa atau akad hawalah.

Akad jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank syariah ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Pada praktiknya, skema jual beli ditawarkan bank syariah seperti pada pembiayaan investasi, kepemilikan mobil atau rumah, pembiayaan sektor pertanian seperti jual beli salam, serta pembiayaan konstruksi semisal jual beli istisna.

Akad bagi hasil secara umum dibagi menjadi dua akad, yaitu musyarakah dan mudarabah.

  • Pada skema musyarakah, transaksi dilandasi adanya keinginan para pihak, baik bank syariah maupun nasabah, yang bekerjasama dalam modal dan usaha untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki bersama-sama.
  • Sedangkan pada skema mudarabah, bank memberikan modal kerja kepada nasabah atau pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Dalam praktiknya, skema bagi hasil diterapkan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembiayaan bergulir, pembiayaan rekening koran, pembiayaan lain yang punya karakteristik kemitraan.

Sementara transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat barang atau jasa. Pada jual beli, objek transaksinya adalah barang. Nah, pada ijarah, objeknya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang ia sewakan kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Pada praktiknya, skema sewa atau ijarah dan skema sewa beli alias ijarah muntahia bittamlik ditawarkan untuk pembiayaan kepemilikan mobil atau rumah, sewa peralatan, dan pembiayaan multi jasa.

Di segmen pembiayaan barang konsumen, pembiayaan kepemilikan rumah alias KPR syariah dan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan dua produk yang paling populer.

Advertisements

Nah, seperti apa tawaran perbankan syariah untuk dua jenis produk itu dan apa kelebihan dibandingkan produk konvensional?

Pembiayaan rumah

Bisa dibilang, pembiayaan rumah menjadi salah satu produk andalan perbankan syariah. Makanya, semua bank syariah memiliki produk ini.

BNI Syariah, misalnya, menawarkan pembiayaan rumah melalui produk bertajuk BNI Griya iB Hasanah yang menggunakan akad murabahah.

BSMI memiliki dua jenis produk pembiayaan rumah, yakni Pembiayaan Griya BSM dan Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi yang khusus ditujukan untuk pembelian rumah yang dibangun dengan dukungan subsidi dari pemerintah.

KPR syariah di BSM bisa menggunakan akad murabahah maupun akad musyarakah mutanaqishah (MMq). KPR syariah dengan akad MMq merupakan pembiayaan yang menggunakan konsep kepemilikan bersama antara bank dengan nasabah.

Sementara BSB memiliki produk pembiayaan syariah bertajuk iB Kepemilikan Rumah yang menggunakan akad murabahah.

Produk ini ditujukan untuk membiayai kepemilikan rumah baru maupun bekas, baik rumah tapak, rumah susun, maupun rumah toko dan rumah kantor. Bisa juga untuk renovasi rumah. Jangka waktu pembiayaan diberikan hingga 15 tahun.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kelebihan pembiayaan kepemilikan rumah menggunakan akad murabahah adalah adanya kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan kenaikan angsuran. \

Pembiayaan kendaraan

Untuk pembiayaan kendaraan, BSB memiliki produk Pembiayaan iB Pemilikan Mobil (KPM iB) dengan akad murabahah. Produk ini ditujukan untuk membiayai pembelian mobil baru, baik mobil pribadi maupun mobil niaga, dengan jangka waktu pembiayaan lima tahun hingga delapan tahun.

Sedangkan BSM mempunyai produk Pembiayaan BSM Oto yang ditujukan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah. Nasabah bisa memanfaatkan BSM Oto untuk membeli mobil baru maupun bekas.

Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga lima tahun. Sedangkan jangka waktu pembiayaan mobil bekas bisa mencapai 10 tahun berdasarkan hitungan usia kendaraan serta tenor pembiayaan.

Sedangkan BNI Syariah punya produk OTO iB Hasanah dengan akad murabahah. Produk ini menyasar individu maupun korporasi melalui program car ownership program (COP). Keunggulan kredit pembiayaan kendaraan dengan akad murabahah adalah ada kepastian jumlah angsuran.

Nah, selain kedua produk tersebut, perbankan syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah. BNI Syariah, misalnya, menawarkan pembiayaan umrah melalui produk Fleksi iB Hasanah Umroh. Endang mengatakan, BNI Syariah telah berkongsi dengan sejumlah agen perjalanan umrah.

Advertisements

Produk lainnya adalah pembiayaan bagi pelaku UMKM dan Hasanah Card, produk kartu pembiayaan yang berfungsi seperti kartu kredit.

Di luar segmen pembiayaan konsumer, bank syariah seperti BSM dan BSB juga menawarkan produk pembiayaan ke nasabah korporasi dalam bentuk pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi. Untuk pembiayaan modal kerja, nasabah bisa menggunakan skema jual beli maupun skema bagi hasil.

Jadi, lewat pembiayaan syariah, Anda tinggal pilih skema sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Kredit syariah menawarkan fitur yang berbeda dengan kredit konvensional. Anda harus memperhitungkan kredit syariah saat mengajukan pembiayaan rumah atau kendaraan.

Saya melihat kredit syariah memberikan sejumlah kelebihan yang menguntungkan buat calon peminjam. Selama mencoba !

5/5 - (8 votes)

View Comments (1)

Advertisements
Related Post
Advertisements