Advertisements

7 Pinjaman Syariah Online Terbaik Terdaftar OJK

Advertisements

Pinjaman syariah online merupakan salah satu pilihan fintech P2P. Selain sesuai dengan Syariah, pinjaman Syariah Online menawarkan konsep bagi hasil yang menguntungkan bagi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Ada 7 P2P Syariah terdaftar di OJK 2019. Apa pinjaman Syariah online terbaik tersebut ?

Seiring pertumbuhan fintech P2P yang pesat, salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan adalah pembiayaan berbasis Syariah. Hal yang wajar karena Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Meskipun harus diakui bahwa jumlah platform P2P berbasis Syariah masih bisa dihitung dengan jari. Per akhir Juni 2019, jumlah P2P Syariah baru 7 perusahaan.

Advertisements

Tapi, better late than never, berikut ini ke 7 pinjaman syariah online P2P yang terdaftar resmi di OJK. Anda bisa melihat bahwa pinjaman Syariah menawarkan variasi produk dan akad berbeda, yang memperkaya pilihan produk baik buat pemilik dana maupun peminjam dana.

Daftar Isi[Lihat]

#1 Investree Syariah

Investree syariah adalah platform P2P Syariah yang pertama mendapatkan izin OJK di 2019. Salah satu perusahaan pelopor fintech pinjaman di Indonesia.

Investree menawarkan pendanaan Syariah dan pembiayaan Syariah. Pendanaan terkait investasi, sementara pembiayaan terkait pinjaman.

  1. Pendanaan Syariah. Pemberi pinjaman (Lender) akan menerima pendapatan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun. Risiko Terukur karena analisis komprehensif terhadap invoice yang diajukan oleh calon Borrower sehingga pendanaan yang diberikan berkualitas. Mulai dari Rp 5.000.000 untuk Pembiayaan Bisnis, Anda dapat mulai mendanai dengan proses aplikasi yang simpel 100% online.
  2. Pembiayaan Syariah. Semua kegiatan pembiayaan adalah tanpa riba dan bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam.Tanpa Bunga, Tidak ada bunga yang akan diterapkan, hanya biaya administrasi yang kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern dan prinsip syariah yang akan Anda peroleh. Transparan, Tidak ada beban biaya dan prosedur tersembunyi. Anda pun bisa berdiskusi secara langsung dengan tim melalui Live Chat. Mudah dan Cepat, Ajukan pembiayaan kapanpun Anda membutuhkannya.

#2 Ammana

Ammana adalah platform P2P yang menjembatani para pendana/lender dengan para peminjam/borrower, dalam hal ini para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama / halal crowdfunding.

Ammana adalah perusahaan P2P (Peer to Peer ) lending Syariah dengan sistem non direct funding yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi bagian/anggota dari para mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para lender/pendana melalui skema crowdfunding/pendanaan bersama melalui aplikasi fintech.

Dalam melakukan kemitraan, Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya).

Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS, dan tentunya setiap pendapatan/hasil usaha antar masing-masing sektor usaha memiliki return usaha yang berbeda-beda pula dengan resiko yang juga berbeda.

Advertisements

Ammana memiliki Tingkat Keberhasilan Pengembalian (TKB90) = 99.55%, yaitu tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pembiayaan antara Penerima Pembiayaan dengan Pemberi Pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”). Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh Penyelenggara, maka semakin baik pula Penyelenggara dalam menjalankan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

#3 Danasyariah

Danasyariah adalah P2P yang menyediakan Layanan Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah bagi Pemilik Usaha ataupun Perorangan, dengan tujuan mendapatkan manfaat dan Bagi Hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.

Dana Syariah akan mewakili pemilik dana akan melakukan kajian dan penyaringan yang komprehensif dan hati-hati terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan di berikan Pembiayaan. Bukan hanya penilaian dari aspek Syariahnya saja, tapi juga dari aspek perhitungan terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh pada besaran manfaat dan bagi hasil yang akan di terima Pemberi Dana serta manfaatnya bagi Penerima Pembiayaan.

Danasyariah menyediakan layanan untuk membantu penghitungan zakat dan penyalurannya, sehingga member DanaSyariah lebih mudah dalam menjalankan kewajiban Zakatnya.

Produk yang ditawarkan adalah Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah:

  1. Pendanaan Syariah. Daftar menjadi member dari Dana Syariah melalui portal Dana Syariah; Bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan; Memilih usaha-usaha yang sedang dilakukan penggalangan dana oleh Dana Syariah.; Menempatkan dana pada usaha yang sesuai dengan preferensi Pemilik Dana; Pemberi Dana akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan; Pemberi Dana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui; Proyek selesai dan hutang piutang selesai.
  2. Pembiayaan Syariah. Daftar menjadi member dari Dana Syariah dengan cara kontak Dana Syariah(danasyariah.id); Bersedia tunduk dan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan keanggotaan; Mengajukan proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah; Pembayaran Bagi hasil (sementara dan final) dan Pengembalian pembiayaan pokok sesuai jadwal yang disetujui; Proyek selesai dan hutang piutang selesai; Pemberi Dana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui.

Dalam pembiayaan Syariah, pemilik usaha wajib membuat proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah, dengan proses berikut:

  • Pemilik Usaha mengajukan proposal penggalangan dana kepada Dana Syariah sesuai dengan Template
  • Tim Dana Syariah akan melakukan survey lokasi (lokasi proyek, kantor dan atau tempat usaha)
  • Pemilik Proyek dan pihak Dana Syariah mengikatkan diri pada perjanjian awal
  • Penggalangan Dana dilakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah,
  • Penandatanganan akad Syariah antara Pemilik Proyek dengan pihak Dana Syariah.

#4 Danakoo

Danakoo adalah platform P2P yang menyediakan sarana alternatif untuk bertemunya para pemohon pembiayaan dengan para pendana melalui media digital yang mudah dan cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati hatian, keamanan, dan kerahasiaan informasi dan transaksi, serta memastikan kekuatan hukum yang mengikat para penggunanya.

Produk Danakoo adalah:

  • Pembiayaan. Siapapun dapat mengajukan pembiayaan di Danakoo. Namun Anda akan memiliki scoring yang lebih baik, apabila perusahaan tempat Anda bekerja telah bekerjasama dengan Danakoo sebagai Mitra. Anda bisa mendaftar di website danakoo.id dengan mengklik “Pembiayaan” di website danakoo.id dan melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi Anda. Atau Anda bisa login melalui account Google atau Facebook.
  • Pendanaan. Pribadi yang berstatus WNI untuk dirinya sendiri atau mewakili institusi yang berbadan hukum Indonesia dapat menjadi Pendana. Sebelum berinvestasi, pastikan bahwa investasi ini sesuai dengan profil risiko, tujuan finansial dan sumber finansial yang Anda miliki. Anda bisa menjadi Pendana di Danakoo dengan mengklik “Pendanaan” di website danakoo.id dan melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi Anda. Atau Anda bisa login melalui account Google atau Facebook.
  • Advertisements

Meskipun dalam daftar OJK, Danakoo termasuk platform P2P berbasis Syariah, tetapi di dalam website yang kami telusuri tidak jelas soal bagaimana pembiayaan dan pendanaan secara Syariah akan dilakukan.

#5 Alamisharia

ALAMI adalah  layanan Pembiayaan Peer-To-Peer (P2P) Fintech Berbasis Syariah Di Indonesia. ALAMI memberikan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan prinsip syariah di Indonesia.

Sistem analisa yang handal digunakan Alami untuk melakukan analisa calon Penerima Pembiayaan. Menjadi solusi bagi Pendana untuk dapat menyalurkan pembiayaan hanya kepada Penerima Pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.

Transaksi pada ALAMI sudah sesuai dengan syariah dimana aktivitas operasional yang dijalankan oleh ALAMI sudah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk produk Invoice Financing ALAMI merujuk pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Dan pengenaan ujrah didasarkan pada Fatwa DSN No. 112/DSN-MUI/IX/2017.

Contohnya, Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Calon penerima pendanaan (beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan tersebut kepada ALAMI sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Berdasarkan bukti tagihan tersebut, ALAMI kemudian akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh. Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

Related Post

Alami memiliki dua produk, yaitu: Pendanaan dan Pembiayaan, yang keduanya berbasis Syariah.

Pendanaan

Pendana adalah perorangan atau badan usaha. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun dan melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai NPWP untuk WNI. Bagi WNA melampirkan paspor disertai rekening bank di Indonesia.

Advertisements

Minimal pendanaan untuk satu UKM yang dapat disalurkan adalah sebesar Rp 1.000.000 dan maksimal adalah sebesar Rp 200.000.000 atau 10% dari setiap pembiayaan. Pendana tidak akan dikenakan biaya apapun atas jasa penggunaan platform pada ALAMI.

Imbal hasil atau ujrah dari pendanaan akan diberikan sesuai dengan jatuh tempo perjanjian pembiayaan. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan menerima pembayaran pelunasan (repayment) pada virtual account yang dapat dilihat pada dashboard platform ALAMI Anda.

Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Apabila Anda memiliki NPWP maka pendapatan yang diterima akan dibayarkan pajak sebesar 15% dan apabila tidak memiliki NPWP maka akan dibayarkan sebesar 20%. Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh penerima pembiayaan dan bukti potongnya dapat diakses pada dashboard Anda.

Risiko yang dihadapi Pendana adalah apabila penerima pembiayaan tidak melakukan pengembalian atas pendanaan yang diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat disebabkan karena pemberi kerja (bouwheer) belum melakukan pelunasan atau moral hazard dari penerima pembiayaan. Oleh karena itu ALAMI berkomitmen dalam melakukan seleksi sebaik mungkin dalam menyaring UKM penerima pendanaan.

Advertisements

Pembiayaan

Pembiayaan Alami adalah pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing) dengan minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000. Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.

Perusahaan harus telah berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam. Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek. Melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir. Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Calon penerima pembiayaan membuka situs web www.alamisharia.co.id dan melakukan pendaftaran (sign up) sebagai calon penerima pembiayaan. Setelah mendapatkan email verifikasi, Anda dapat melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah itu Anda dapat mengajukan pembiayaan dengan melengkapi identitas perusahaan yang bersangkutan dan upload dokumen yang diperlukan. Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi terhadap status pengajuan perusahaan melalui dashboard atau Tim ALAMI akan menghubungi PIC yang bersangkutan.

Jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM. Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing. Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.

#6 Syarfi

Syarfi adalah platform digital yang mempertemukan antara Pemberi Dana (investor) dengan Pengguna Dana (Borrower) berdasarkan prinsip Syariah.

Pendanaan

Pendanaan dapat dimulai dengan melakukan investasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Anda dapat memulai aktivitas pembiayaan. Untuk melihat pilihan calon Pengguna Dana yang sedang dalam proses pengumpulan dana (crowdfunding), silahkan login ke account Syarfi Anda dan klik menu Peluang Investasi.

Syarat pendana adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan untuk menjadi Pemilik Dana, terlepas dari lokasi tempat tinggal Anda. Untuk mendukung undang-undang Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (PPT) pemerintah, Anda diharuskan untuk memberikan data KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

Selama pendaftaran, Syarfi tidak mengenai biaya pendaftaran. Biaya sebesar 1% hanya akan dikenakan setiap Anda menerima pengembalian pokok dana setiap bulan.

Pendanaan dapat di mulai dengan melakukan investasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Anda dapat memulai aktivitas pembiayaan. Untuk melihat pilihan calon Pengguna Dana yang sedang dalam proses pengumpulan dana (crowdfunding), silahkan login ke account Syarfi Anda dan klik menu Peluang Investasi”.

Pembiayaan

Syarfi memiliki 2 jenis pembiayaan usaha, yaitu : (a) Pembiayaan Modal Kerja; (b) Pembiayaan Invoice. Pembiayaan Usaha adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM baik individu maupun badan usaha yang membutuhkan modal usaha. Untuk pembiayaan usaha tidak memerlukan personal guarantee dan jaminan giro mundur, namun untuk pembiayaan invoice diwajibkan memiliki personal guarantee dan jaminan giro mundur.

Advertisements

Pengguna Dana yang hendak mengajukan pembiayaan usaha harus terdaftar dahulu di salah satu partner inkubasi Syarfi baru kemudian mendaftar di di platform Syarfi.

Tenor/jangka waktu yang tersedia untuk pembiayaan modal kerja adalah 1-12 bulan sedangkan untuk pembiayaan invoice adalah 1-6 bulan. Biaya Ujroh yang dikenakan oleh Syarfi adalah 3-5% dari jumlah pembiayaan. Biaya ini dikenakan saat akad.

Proses analisis, seleksi, dan persetujuan oleh Syarfi akan memakan waktu maksimal 4 hari kerja setelah seluruh persyaratan dokumen dinyatakan lengkap, yang selanjutnya akan melalui masa penawaran/crowdfunding selama maksimal 14 hari.

#7 Duha Syariah

PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia  yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip Syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Duha Syariah diatur dan diawasi oleh OJK dan mematuhi ketentuan dan persyaratan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Duha Syariah mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah melalui sistem elektronik. Seluruh isi dan materi dalam platform Duha Syariah bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pengguna. Perusahaan tidak menghimpun dan mengelola dana masyarakat, serta tidak memberikan segala bentuk penawaran, saran, atau rekomendasi investasi. Perusahaan dalam memberikan layanan jasanya terbatas hanya sebagai perantara dan menjalankan fungsi administratif saja. Duha Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.

Pembiayaan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan yang diatur dalam perjanjian /akad. Penerima Pembiayaan membayar kewajibannya dengan cara mencicil sesuai jangka waktu pembiayaannya.

Kesimpulan

Saat ini terdapat 7 platform P2P syariah online. Ini sudah kemajuan yang pesat karena selama ini P2P Syariah hampir jarang terdengar.

P2P Syariah memberikan alternatif investasi, yang tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga menawarkan  platform yang sesuai akidah Syariah.

5/5 - (9 votes)
Advertisements
Related Post
Advertisements