Advertisements

Bagaimana Peraturan P2P Lending Indonesia untuk Pinjaman Online ?

Advertisements

Booming Fintech di Indonesia dalam 2 tahun terakhir membuat banyak mata investor tertuju ke Indonesia. Fintech pinjaman menjadi salah satu industri terbaik yang berkembang pesat khususnya di Jakarta dan Jawa. Apa dan bagaimana peraturan P2P Lending Indonesia untuk bisa menjalankan usaha pinjaman online di Indonesia ?

Era digitalisasi, suka atau tidak suka, telah menjadi haluan bisnis industri sektor jasa keuangan di tanah air. Bagaimana tidak, belakangan ini, berbagai layanan industri jasa keuangan telah mengandalkan sistem digitalisasi sebagai sarana mencapai tujuan.

Tak heran, dalam dua tahun terakhir, industri jasa keuangan nasional mulai kebanjiran pelaku bisnis rintisan (start-up) yang mengusung platform digital. Salah satunya ialah bisnis teknologi finansial (tekfin).

Advertisements

Untungnya, OJK bersikap cepat dan sejak akhir 2016 Peraturan OJK P2P Lending keluar yang mengatur bagaimana pinjaman online dilakukan dan proses serta platform yang digunakan. Adanya regulasi OJK ini memberikan perlindungan konsumen pinjaman online yang lebih baik.

Daftar Isi[Lihat]

Perkembangan P2P Lending Indonesia

Dalam dua tahun terakhir, perusahaan tekfin dengan layanan pinjam-meminjam atawa peer to peer lending (P2P lending) tumbuh bak jamur di musim hujan. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan tekfin P2P lending mendaftarkan diri, hingga Juni 2019, setidaknya sudah ada 113 perusahaan yang terdaftar di OJK.

Jumlah perusahaan terdaftar P2P Lending melonjak drastis. Karena di awal 2017 jumlah perusahaan P2P tidak sampai 10.

Data ini belum menghitung jumlah perusahaan yang sedang mengantri mengajukan pendaftaran ke OJK. Kabarnya, antrian mencapai 100 perusahaan lebih.

Meski membuka peluang lebar, OJK tidak sembarangan memberikan izin ke pelaku tekfin. Alasannya, bisnis tekfin yang bakal jadi fokus perhatian OJK adalah P2P lending. Layanan ini dinilai lebih baik lantaran skema bisnisnya mengadakan pembiayaan gotong royong secara online.

Model bisnis P2P benar-benar mencerminkan budaya gotong-royong masyarakat kita. Itu sebabnya, tekfin P2P lending akan terus didorong untuk aktif dalam pendanaan sektor hulu pertanian, nelayan, dan peternakan.

Memang, pasar yang dibidik tekfin P2P lending berbeda dengan industri jasa keuangan lainnya. Industri keuangan formal, sebut saja perbankan, pasar modal, multifinance, lembaga keuangan mikro, dan koperasi, cuma menyasar penyediaan pendanaan di sektor hilir atau bagian produksi.

Advertisements

Nah, OJK melihat ada pasar yang bisa diisi tekfin P2P lending. Apalagi, selama ini, kebutuhan modal kerja untuk biaya hidup para petani, nelayan, peternak, dan perajin dalam negeri banyak dipenuhi sektor informal, seperti tengkulak, rentenir, atau mekanisme ijon, yang mana model pendanaan seperti ini akan sulit memperbaiki kesejahteraan peminjam.

Fintech diharapkan dengan skema pendanaan gotong royong online dapat menjadi pelengkap alternatif pendanaan keempat di tanah air selain perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Pendaftaran dan Perizinan P2P Lending

Agar bisa dikelola dengan bank, OJK menetapkan prosedur pendaftaran dan perizinan P2P. Perlu dipahami bahwa setiap perusahaan yang mengajukan usaha P2P harus mengikuti dua tahap proses, yaitu pendaftaran dan perizinan ke OJK. Masing – masing proses memiliki persyaratan sendiri – sendiri.

Pendaftaran

  • Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
  • Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan LPMUBTI mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
  • Penyelenggara yang beroperasi sebelum memperoleh surat tanda bukti terdaftar dari OJK akan dinyatakan sebagai fintech ilegal dan penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Perizinan

Permohonan izin paling lama 1 tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.

Related Post
Advertisements

OJK sangat serius soal perizinan dan pendaftaran ini karena menutup P2P yang dianggap melanggar ketentuan. Karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk hanya berhubungan dengan pinjaman online P2P yang sudah terdaftar di OJK.

Peraturan P2P Lending

OJK menetapkan POJK 77 Tahun 2016 sebagai basis regulasi dan ketentuan soal bisnis P2P di Indonesia. Sesuai Peraturan tersebut, P2P adalah Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Prinsip utama P2P adalah Pemberi Pinjaman (Investor) harus bertemu dengan Pemberi Pinjaman (Borrower). Layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Pertemuan tersebut dilakukan lewat platform yang dijalankan oleh penyelenggara P2P menggunakan teknologi informasi. Adanya pertemuan investor dan borrower yang membedakan P2P dengan perbankan.

Di perbankan, pemilik dana, misalnya Ada pemilik tabungan, tidak tahu ke siapa dana Anda dipinjamkan oleh bank. Yang penabung tahu bahwa setiap kali ingin menarik dana maka mereka bisa melakukan tanpa hambatan.

OJK menetapkan bahwa proses pendanaan dan pemberi pinjaman yang harus dijalankan oleh penyelenggara P2P adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi Keanggotaan. Pengguna (Pemberi/Penerima pinjaman) melakukan registrasi secara daring melalui komputer atau smartphone.
  2. Pengajuan pinjaman. Penerima pinjaman mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman memilih Penerima pinjaman yang akan didanai.
  3. Pelaksanaan Pinjaman Pemberi dan Penerima pinjaman menandatangani perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan. Penerima pinjaman menerima dana.
  4. Pembayaran pinjaman. Penerima pinjaman membayar pinjamannya kepada Pemberi pinjaman.

Hal penting yang diperhatikan dalam proses penyelenggaraan P2P adalah (1) adanya pendaftaran investor dan borrower di penyelenggara P2P; (2) adanya pertemuan antara investor dan borrower di platform P2P.

Advertisements

Karena platform P2P adalah penyelenggara, Peraturan OJK melarang sejumlah hal dilakukan oleh penyelenggara P2P Lending, yaitu:

  • Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
  • Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna.
  • Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower)
  • Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
  • Menerbitkan surat utang
  • Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Mengenakan biaya pengaduan.
  • Memberikan rekomendasi kepada Pengguna.

Larangan ini menunjukkan bahwa OJK menegaskan bahwa penyelenggara P2P harus netral, tidak boleh berpihak pada investor atau borrower semata, dan tidak menanggung resiko atas gagal bayar pinjaman. Penyelenggara P2P memiliki posisi yang sangat berbeda dengan bank yang menanggung resiko jika terjadi gagal bayar pinjaman.

OJK menaruh perhatian khusus soal akses data pribadi lewat ponsel yang secara masif dilakukan dalam proses pinjaman online. Muncul ekses, yaitu kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK telah proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada

Advertisements

smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.

Peraturan Pendaftaran P2P

Sesuai POJK 77/2016, sejumlah ketentuan penting soal pendaftaran P2P yang perlu diperhatikan pihak yang ingin mengajukan pendaftaran dan perizinan P2P di OJK adalah sebagai berikut:

Umum

  1. Badan Hukum Indonesia: PT atau Koperasi
  2. Kepemilikan Asing: Maksimal 85%
  3. Memiliki SDM dengan keahlian dan/atau latar belakang di Bidang IT
  4. Memiliki 1 orang Direksi dan 1 orang Komisaris yang berpengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan.
  5. Advertisements
  6. DC dan DRC di Indonesia
  7. Menggunakan Escrow dan Virtual Account di Perbankan Indonesia

Pendaftaran

  1. Modal minimum Rp 1 Miliar
  2. Platform terdaftar di Kemenkominfo
  3. Rencana umum penyelesaian hak dan kewajiban jika status terdaftar dicabut atau perizinan tidak disetujui
  4. Kelengkapan dokumen pendukung Penyelenggara terdaftar sebagai anggota AFPI
  5. Seluruh Pemegang saham, Komisaris, dan Direksi memiliki sertifikat AFPI
  6. Akses terbatas CEMILAN

Kesimpulan

Fenomena Fintech khususnya P2P Lending di Indonesia memang luar biasa. Pertumbuhan sangat cepat dan pasar sangat menarik.

Dalam kondisi pertumbuhan P2P Lending yang cepat, OJK sebagai upaya perlindungan konsumen mengeluarkan regulasi dan peraturan soal fintech P2P Lending Indonesia.

5/5 - (9 votes)

View Comments (1)

  • Saya ingin mengajukan pinjaman yg tidak memikiki kartu kredit ... Dan pembayaran nya pun sistem ansuran
    Mohon d bantu karna Saya perlu untuk persalinan istri Saya... Terima kasih

Advertisements
Related Post
Advertisements